Tersangka WS Tak Bisa Berkelit Saat Polsek Rungkut Temukan 24,85 Gram Sabu di Dashboard Motornya

    Tersangka WS Tak Bisa Berkelit Saat Polsek Rungkut Temukan 24,85 Gram Sabu di Dashboard Motornya
    Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Polsek Rungkut

    Surabaya – Kerja keras Tim Anti Bandit, Unit Reskrim Polsek Rungkut dalam mengungkap peredaran narkotika dan obat-obat terlarang akhirnya membuahkan hasil cemerlang. Endingnya, seorang tersangka berinisial WS (36) asal Waru, Sidoarjo berhasil ‘dikandangkan’.

    Tersangka WS diciduk Polisi ketika berada di depan KFC Jalan Rungkut Menanggal Surabaya pada Sabtu (4/1/2022) silam.

    “Kita amankan pelaku karena kedapatan menyimpan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu, ” ucap Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto di Surabaya, Senin (31/1/2022) pagi.

    Lebih lanjut urainya, tersangka diamankan anggotanya berdasar informasi dari warga. Begitu menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat mencari keberadaan dan ciri-ciri tersangka WS.

    “Begitu kita gerebek dan dilakukan penggeledahan tersangka tidak bisa mengelak setelah didapati barang bukti narkoba yang disimpan pada kardus kecil di laci dashboard motor pelaku, ” sambung eks Kanit Reskrim Polsek Gubeng itu.

    Dari kegiatan penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 24, 85 gram yang disimpan di dalam plastik.

    “Kini tersangka dan barang buktinya kita amankan di markas Polsek Rungkut, ” tuntas Djoko.

    Penyidik Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Eriek)

    #Polsek Rungkut
    Eriek Rahmat Kuncoro

    Eriek Rahmat Kuncoro

    Artikel Sebelumnya

    Brigjen Herman Vaksinasi Dosis 3 bersama...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 084/ Bhaskara Jaya Sambut kedatangan...

    Berita terkait